Cara Verval Data Kependudukan Di Simpkb
Pedoman PKB Tahun 2018 Semua Jenjang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dilakukan menurut kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud yaitu kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sanggup dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan biar guru bisa mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: kompetensi kepribadian, sosial, pedagogis dan profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian guru diperlukan sanggup melaksanakan kiprah pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/ pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas embel-embel yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional.
Kegiatan pengembangan diri sanggup berbentuk mengikuti pendidikan dan pembinaan (diklat) fungsional atau mengikuti aktivitas kolektif guru. Diklat fungsional yaitu aktivitas guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk mempunyai kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2018 Ditjen GTK membuatkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru.
Soal Post Tes PKB Kelas Rendah
Cara Verval Data Kependudukan di SIMPKB
Langkah-langkahnya:
1. Login dengan akun masing2 di https://paspor.simpkb.id
2. Masukkan username dan pasword simpkb anda menyerupai biasa.
3. Setelah berhasil masuk klik sajian profilku.
4. Silahkan anda lengkapi data berupa:NIK, Nama Lengkap anda, Tempat dan tanggal lahir , Jenis Kelamin, Golongan Darah, Alamat, Nama Provinsi, Nama Kota dan Kabupaten, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan/Desa RT/RW, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan
5. Jangan lupa siapkan Scan eKTP,
6. Langkah terakhir yaitu memastikan data anda benar-benar valid. Perlu diingat, data anda tidak bisa di edit kalau anda telah selesai melaksanakan penyimpanan data. Jika data anda sudah benar-benar valid. maka silahkan lakukan penyimpanan data.
Sumber
https://simpkbapp.blogspot.com//search?q=verval-data-kependudukan-di-simpkb
0 Response to "Cara Verval Data Kependudukan Di Simpkb"
Posting Komentar