Syarat Mendapat Nuks Nomor Unik Kepala Sekolah
Sertifikat Calon Kepala Sekolah yaitu bukti formal sebagai akreditasi yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menerima kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah/madrasah Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yaitu nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. NUKS terdiri dari 21 digit
Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa forum yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi tawaran pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat InOn-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM;
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah mempunyai Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan acara diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menerbitkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa forum yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi tawaran pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat InOn-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM;
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah mempunyai Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan acara diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menerbitkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
0 Response to "Syarat Mendapat Nuks Nomor Unik Kepala Sekolah"
Posting Komentar