Pedoman Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017
Panduan penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi tahun 2017 ini dalam hal isi Komponen RPP merujuk pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016, terdiri atas:
a. identitas sekolah adalah nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. bahan pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban mencar ilmu dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. bahan pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar siswa mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber mencar ilmu lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. evaluasi hasil pembelajaran.
Catatan: Komponen RPP tersebut di atas bersifat minimal, artinya setiap satuan pendidikan diberikan peluang untuk menambah komponen lain, selama komponen tersebut menunjukkan fasilitas dalam pelaksanaan pembelajaran
a. identitas sekolah adalah nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. bahan pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban mencar ilmu dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. bahan pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar siswa mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber mencar ilmu lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. evaluasi hasil pembelajaran.
Catatan: Komponen RPP tersebut di atas bersifat minimal, artinya setiap satuan pendidikan diberikan peluang untuk menambah komponen lain, selama komponen tersebut menunjukkan fasilitas dalam pelaksanaan pembelajaran
Related Posts