Cara Registrasi Penerima Ppgj 2018 Lengkap Dengan Persyaratan

 Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes on Cara Pendaftaran Peserta PPGJ 2018 Lengkap Dengan Persyaratan
Cara Pendaftaran Peserta PPGJ 2018 Lengkap Dengan Persyaratan , Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk agenda studi kejuruan dan 60 untuk agenda studi non kejuruan.

Cek Pengumuman Kelulusan PPGJ Hasil Pretest

Persyaratan administrasi

Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut. a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli
2017.

c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).

d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.

e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan agenda studi pada PPG yang akan diikuti.

f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).

g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).

h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun
2018.

Kurikulum dan Capaian Kelulusan Sertifikasi PPGJ
i. Sehat jasmani dan rohani.

j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya
berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran santunan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).


. Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat
http://simpkb.id.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru memutuskan agenda studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan agenda studi PPG ialah linier dengan agenda studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas agenda studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan agenda studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara agenda studi PPG yang dipilih dengan agenda studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Diterima” kalau agenda studi PPG yang dipilih linier dengan agenda studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Ditolak” kalau agenda studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan agenda studi PPG yang ada.

c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan agenda studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki agenda studinya menjadi Bahasa Inggris.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta
pretest PPG Dalam Jabatan.

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan
(plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.


Juknis Pembiayaan Peserta PPGJ Tahun 2018

Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  akan  mengadakan  kegiatan  Sosialisasi  dan
Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018 



  • Jadwal Pendaftaran dan selengkapnya unduh dibawah ini
Download Surat Edaran Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
 

0 Response to "Cara Registrasi Penerima Ppgj 2018 Lengkap Dengan Persyaratan"

Posting Komentar