Juknis Pembiayaan Penerima Ppgj Tahun 2018

 Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat  Juknis Pembiayaan Peserta PPGJ Tahun 2018
Dalam permendikbud no 37 tahun 2017 Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a tidak termasuk biaya pribadi. (3) Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya langsung bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG
sebagaimana dimaksud pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.

Berkas yang disiapkan Peserta PPGJ

Pembiayaan Peserta PPGJ Tahun 2018

Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh: ◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya langsung dan biaya ujian ulang.  Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya langsung bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus dan yang mengikuti kegiatan Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.  Biaya langsung mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.

Prioritas Pembiayaan Pusat Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
• Guru kawasan 3T (2.000)
• Usia Guru >= 50 (5.200)
• Program Keahlian Ganda (1.100)
• Guru Kelas SD • Guru Kelas Taman Kanak-kanak • Guru SLB • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
• Guru SILN
• Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi

Prioritas Penetapan Peserta
• Program Studi yang dibuka
• Guru kawasan 3T
• Usia Guru >= 50
• Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
Skor Pretes, Usia Masa Kerja
• Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang mempunyai data kekurangan guru menurut perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Materi lengkap sosialisasi unduh Disini
Related Posts