Jadwal Pelajaran Lima Hari Sekolah Menurut Permendikbud 23 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 ihwal Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud tersebut, mulai tahun pelajaran 2017/2018 hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu ahad untuk penguatan pendidikan abjad (PPK). Delapan jam di hari sekolah itu dipakai bagi siswa untuk melaksanakan tiga bentuk kegiatan, ialah intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum, ialah berguru sesuai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan abjad siswa.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), atau Klub Basket.
Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler, contohnya acara keagamaan mencakup madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah sanggup dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah sanggup melaksanakan kolaborasi antarsekolah, dengan forum keagamaan, maupun dengan forum lain yang terkait dengan pendidikan karakter.
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Hari Sekolah dipakai bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup acara keagamaan mencakup madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya.
DOWNLOAD JADWAL PELAJARAN SD LIMA HARI KELAS 1,2 DAN 3
DOWNLOAD JADWAL PELAJARAN SD LIMA HARI KELAS 4,5 DAN 6
Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum, ialah berguru sesuai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan abjad siswa.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), atau Klub Basket.
Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler, contohnya acara keagamaan mencakup madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah sanggup dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah sanggup melaksanakan kolaborasi antarsekolah, dengan forum keagamaan, maupun dengan forum lain yang terkait dengan pendidikan karakter.
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Hari Sekolah dipakai bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup acara keagamaan mencakup madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya.
DOWNLOAD JADWAL PELAJARAN SD LIMA HARI KELAS 1,2 DAN 3
DOWNLOAD JADWAL PELAJARAN SD LIMA HARI KELAS 4,5 DAN 6
Related Posts