Juknis Bos Tahun 2017 Selesai Dengan Permemdikbud No 8 Sd/Slb/Smp/Sma/Smk
pengambilan yang mahal, maka atas anjuran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah akseptor bimbing pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Sekolah dengan jumlah akseptor bimbing 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 1.400.000,-
4) Sekolah Menengah kejuruan BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan akseptor bimbing lintas jenjang) BOS = (jumlah akseptor bimbing tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah akseptor bimbing tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah akseptor didik
tingkat Sekolah Menengan Atas x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
DOWNLOAD
Related Posts