Juknis Bos Tahun 2017 Selesai Dengan Permemdikbud No 8 Sd/Slb/Smp/Sma/Smk

eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sek Juknis BOS Tahun 2017 Final Dengan Permemdikbud No 8 SD/SLB/SMP/SMA/SMK
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017,Juknis BOS Tahun 2017 Final bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas anjuran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah akseptor bimbing pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Sekolah dengan jumlah akseptor bimbing 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 1.400.000,-
4) Sekolah Menengah kejuruan BOS = jumlah akseptor bimbing x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan akseptor bimbing lintas jenjang) BOS = (jumlah akseptor bimbing tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah akseptor bimbing tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah akseptor didik
tingkat Sekolah Menengan Atas x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

DOWNLOAD

Related Posts