Juknis Sumbangan Sarana Kesenian Untuk Sekolah Tahun 2017

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun  Juknis Bantuan Sarana Kesenian Untuk Sekolah Tahun 2017
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ialah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan ajuan dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

C. Kriteria Sekolah Calon Penerima
1. SD (SD) dan SMP (SMP) termasuk SD Luar Biasa/SDLB, dan SMP Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah mendapatkan sumbangan yang homogen dalam kala waktu 5 tahun.

Penerima sumbangan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana aktivitas yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan sumbangan sarana kesenian.

D. Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon akseptor fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan ajuan permohonan sumbangan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto aktivitas siswa/i di sekolah (diutamakan aktivitas kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 17); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Selengkapnya
DOWNLOAD

0 Response to "Juknis Sumbangan Sarana Kesenian Untuk Sekolah Tahun 2017"

Posting Komentar